1. Pengajuan Permohonan Ijin Pembuatan Film / Video Klip / Foto Komersial paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan kegiatan
  2. Membayar tarif masuk kawasan konservasi untuk tujuan Pembuatan Film / Video Klip / Foto Komersial (SIMAKSI Pembuatan Film / Video Klip / Foto Komersial ) sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Pembayaran biaya masuk kawasan konservasi untuk tujuan Pembuatan Film / Video Klip / Foto Komersial (SIMAKSI Pembuatan Film / Video Klip / Foto Komersial ) dilakukan secara tunai dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) pada saat pengambilan SIMAKSI Pembuatan Film / Video Klip / Foto Komersial di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara.
  4. Masa berlaku Simaksi dan perpanjangan untuk kegiatan Pembuatan Film / Video Klip / Foto Komersial paling lama 14 (Empat Belas) hari dimana permohonan perpanjangan Simaksi diajukan pemohon kepada penerbit SIMAKSI, paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelumSIMAKSI berakhir dengan melampirkan Surat Permohonan / SIMAKSI yang terbit sebelumnya.

WNI :
  1. Mengisi Form Detil Permohonan Ijin (Surat Permohonan)
  2. Melampirkan Dokumen (file PDF):
    1. Surat Permohonan PEMBUATAN FILM, VIDEO KLIP, DAN FOTO KOMERSIAL (Dilampiri Jumlah Daftar Anggota Tim & Perlatan yang dipakai)
    2. Proposal / Sinopsis Kegiatan PEMBUATAN FILM, VIDEO KLIP, DAN FOTO KOMERSIAL
    3. Kartu Tanda Pengenal Kartu Pers
  3. Mengisi Surat Pernyataan (mematuhi aturan)
WNA :
  1. Mengisi Detil Permohonan ijin (Surat Permohonan)
  2. Melampirkan Dokumen (file PDF):
    1. Surat Permohonan PEMBUATAN FILM, VIDEO KLIP, DAN FOTO KOMERSIAL (Dilampiri Jumlah Daftar Anggota Tim & Perlatan yang dipakai)
    2. Proposal / Sinopsi Kegiatan PEMBUATAN FILM, VIDEO KLIP, DAN FOTO KOMERSIAL
    3. Surat Izin Produksi Pembuatan Film Non Cerita / Cerita dari Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
    4. Kartu Tanda Pengenal berupa Paspor
    5. Surat Jalan dari Kepolisian
  3. Mengisi Surat Pernyataan (mematuhi aturan)