1. Pengajuan Permohonan Ijin Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan paling lambat 2 minggu sebelum pelaksanaan penelitian.
  2. Bila dalam rencana Pendidikan dan limu Pengetahuan akan melakukan pengambilan spesimen (flora/ fauna/ benda mati), maka diperlukan Ijin Pengambilan Spesimen dari Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan di Jakarta.
  3. Membayar tarif masuk kawasan konservasi untuk tujuan Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan (Simaksi Pendidikan dan limu Pengetahuan) sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Pembayaran biaya masuk kawasan konservasi untuk tujuan Pendidikan dan limu Pengetahuan (Simaksi Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan) dilakukan secara tunai dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) pada saat pengambilan Simaksi Penelitian di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Tengah untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara.
  5. Masa berlaku Simaksi dan perpanjangan untuk kegiatan Pendidikan dan limu Pengetahuan paling lama 3 (tiga) bulan dimana permohonan perpanjangan Simaksi diajukan pemohon kepada penerbit Simaksi, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum Simaksi berakhir dengan melampirkan laporan hasil perkembangan penelitian dan perizinan dari instansi terkait yang masih berlaku.

WNI :
  1. Mengisi Detil Permohonan Ijin Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan (Surat Permohonan)
  2. Melampirkan Dokumen (file PDF):
    1. Surat Permohonan Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan
    2. Proposal Kegiatan Pendidikan dan limu Pengetahuan
    3. Kartu Tanda Pengenal
  3. Mengisi Surat Pernyataan (mematuhi aturan)
WNA :
  1. Mengisi Detil Permohonan ijin Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan (Surat Permohonan)
  2. Melampirkan Dokumen (file PDF):
    1. Surat Permohonan Pendidikan dan Ilmu Pengetahuan
    2. Proposal Kegiatan Pendidikan dan limu Pengetahuan
    3. Kartu Tanda Pengenal berupa Paspor
    4. Surat Izin Penelitian dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi
    5. Surat Pemberitahuan dan Penelitian dari Kemendagri
    6. Surat Rekomendasi dari mitra Kerja
  3. Mengisi Surat Pernyataan (mematuhi aturan)