1. Pengajuan Permohonan Ijin Penelitian paling tambat 2 minggu sebelum pelaksanaan peneitian
  2. Bila dalam rencana penelitian akan melakukan pengambilan spesimen (flora / fauna / benda mati),maka diperiukan Ijin Pengambilan Spesimen dari Direktorat Jenderal KSDAE, Kementerian Kehutanan di Jakarta.
  3. Membayar tarif masuk kawasan konservasi untuk tujuan Penelitian (Simaksi Penelitian) sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Pembayaran biaya masuk kawasan konservasi untuk tujuan Penelitian (Simaksi Penelitian) Dilakukan secara tunai dalam satuan mata uang Rupiah (Rp) pada saat pengambilan Simaksi Penelitian di Kantor Balai Konservasi Sumber daya Alam Jawa Tengah untuk selanjutnya disetor ke Kas Negara.
  5. Masa Berlaku Simaksi dan perpanjangan untuk kegiatan penelitian paling lama 3 (tiga)Bulan dimana permohonan perpanjangan Simaksi diajukan pernohon kepada penerbit Simaksi, paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebeium Simaksi berakhir dengan melampirkan laporan hasil perkembangan penelitian dan perizinan dari istansi terkait yang masih berlaku.

WNI :
  1. Mengisi Detil Permohonan Ijin Penelitian (Surat Permohonan)
  2. Melampirkan Dokumen (file PDF):
    1. Surat Permohonan Penelitian
    2. Proposal Kegiatan Penelitian
    3. Kartu Tanda Pengenal
  3. Mengisi Surat Pernyataan (mematuhi aturan)
WNA :
  1. Mengisi Detil Permohonan ijin Penelitian (Surat Permohonan)
  2. Melampirkan Dokumen (file PDF):
    1. Surat Permohonan Penelitian
    2. Proposal Kegiatan Penelitian
    3. Kartu Tanda Pengenal berupa Paspor
    4. Surat Izin Penelitian dari Kementerian Negara Riset dan Teknologi
    5. Surat Pemberitahuan dan Penelitian dari Kemendagri
    6. Surat Rekomendasi dari mitra Kerja
  3. Mengisi Surat Pernyataan (mematuhi aturan)