1. Pengajuan Permohonan Ijin Religi paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaan penelitian.
  2. Membayar tarif masuk kawasan konservasi untuk tujuan Religi (Simaksi Religi) sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Masa berlaku Simaksi paling lama 14 (Empat Belas Hari) dimana permohonan perpanjangan Simaksi diajukan pemohon kepada penerbit Simaksi, paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum Simaksi berakhir dengan melampirkan Surat Permohonan SIMAKSI yang terbit sebelumnya.

WNI :
  1. Mengisi Detil Permohonan Ijin Religi (Surat Permohonan)
  2. Melampirkan Dokumen (file PDF):
    1. Surat Permohonan Religi
    2. Proposal Kegiatan Religi
    3. Kartu Tanda Pengenal
  3. Mengisi Surat Pernyataan (mematuhi aturan)