- Pengajuan Permohonan Ijin Religi paling lambat 1 minggu sebelum pelaksanaan penelitian.
- Membayar tarif masuk kawasan konservasi untuk tujuan Religi (Simaksi Religi) sesuai ketentuan yang berlaku.
- Masa berlaku Simaksi paling lama 14 (Empat Belas Hari) dimana permohonan perpanjangan Simaksi diajukan pemohon kepada penerbit Simaksi, paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum Simaksi berakhir dengan melampirkan Surat Permohonan SIMAKSI yang terbit sebelumnya.
WNI :
- Mengisi Detil Permohonan Ijin Religi (Surat Permohonan)
- Melampirkan Dokumen (file PDF):
- Surat Permohonan Religi
- Proposal Kegiatan Religi
- Kartu Tanda Pengenal
- Mengisi Surat Pernyataan (mematuhi aturan)